Dokumen untuk Menikah dengan WNA Jerman di Indonesia ( Part 1)

Hallo Leute, wie gehts es ihre?
Hallo Semua, apa kabar kalian ?
Sudah lama sekali sejak postingan terakhir di blog ini, jujur memang aku lagi sibuk banget dengan banyak hal termasuk mengurus dokumen untuk pernikahan aku yang insyaallah jika tidak ada halangan akan berlangsung di tahun 2020. insyaallah....

"kok tiba-tiba mau posting soal mengurus dokumen pernikahan?...."
hehe aku emg gak pernah posting soal romance sih di blog ini, singkat nya aku menjalin hubungan dengan salah satu laki-laki berkerwargaan Jerman (perlukan bikin blog terpisah soal ini? 😜), and then tahun 2020 ini kita berencana untuk menikah, dan selama tahun 2019 aku repot banget ngurus semua keperluan untuk menikah termasuk mengurus dokumen pernikahan WNI-WNA. 

oke, aku urus semua dokumen sendirian, gak ada calo, ga ada temen yg senasip nikah sama wna jerman di indonesia yg bener-bener sama kasus nya. oke aku akuin yg menikah sama wna jerman di indonesia memang banyak, tapi pasti tetep banyak perbedaan nya, aturan pemerintahan nya beda-beda tergantung di kota mana dia tinggal, di kecamatan mana kamu tinggal, kadang kalian tau sendiri kan ngurus dokumen yg ada hubungan nya sama pemerintahan susah-susah gampang di indonesia ini.

semua rasa dari exited, repot, sedih, marah, nangis, ampe frustasi udah semua deh di alamin karena emg BENER-BENER REPOT banget sumpah gak boong huhuhuhu 😭😭😭. jadi aku menggebu-gebu banget deh nih nulis ini sebagai gambaran sekalian curhat betapa repot nya diriku ini yg mau nikah aja ko gini banget ya lord.



"lalu dokumen apa saja yang di butukan?"
Secara garis besar proses yang harus kalian lakukan ada lah sebagai berikut :





1. Calon pengantin yang berasal dari Indonesia harus melakukan legalisasi dokumen dan harus translate dokumen tersebut kedalam bahasa Jerman.

2. lalu dokumen tersebut harus di serahkan ke Standesamt tempat calon suami kalian tinggal agar calon suami kalian bisa mendapat surat Ehefähigkeitszeugnis alias surat single.

3. Surat CNI ini dan beberapa dokumen pendukung lain nya dari calon suami di legalisasi di Jerman dan dikirim ke Indonesia. 

4. setelah sampai surat CNI ini harus di serahkan ke kedutaan Jerman di Indonesia untuk mendapatkan Surat Izin Menikah dari kedutaan Jerman di Indonesia.

5. setelah menikah, buku nikah di legalisasi dan di translate ke bahasa Jerman sebagai salah satu syarat pembuatan Visa Nasional: Kumpul Keluarga, agar kalian bisa tinggal di Jerman setelah menikah.

6. oia, jika kalian akan tinggal di Jerman setelah menikah, kalian harus memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jerman level dasar dan akan di tes untuk mendapatkan sertifikat A1 (basic) sebagai salah satu syarat pembuatan Visa. jadi harus belajar bahasa jerman dulu ya girls 😁 semua detail nanti di jelaskan di bawah ya :) chill out hehe...




gimana guys, sudah siapkah kalian dengan berbagai proses yang harus di jalani hehehe, harus siap mental, fisik, dan keuangan ya gaes hehe. CUSSS proses pengurusan dokumen pribadi dari calon pengantin Indonesia DI INDONESIA:



untuk hal ini bisa berbeda antara satu orang dan lain nya tergantung dimana calon suami kalian tinggal di Jerman. loh kenapa calon suami ?? karena pada tahap awal ini GOAL kalian adalah mendapatkan surat CNI dari standesamt (capil) untuk calon suami kalian, jadi kita harus ikuti peraturan dan memenuhi syarat dokumen yang di minta oleh Standesamt calon suami di Jerman. calon suami ku tinggal di Bonn, Germany. dan ini yg mereka minta dari aku :



1. Akta kelahiran + Legalisasi 
2. Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA + Legalisasi
3. Paspor + Legalisasi



ya lord kalo inget ini pun rempong nian la.....😭😭
oke oke fokus...

TUTORIAL MENGURUS DOKUMEN PART 1 🤣


  • pertama kali banget tuh kalian harus ke pak RT dulu ya gengs, minta surat pengantar ke Kelurahan untuk bikin ✅Surat Domisili. (biaya Rp. 0)


  • nah setelah itu kalian ke Kantor Kelurahan/Desa kalian, tunjukin surat tadi supaya kelurahan bisa menerbitkan Surat Domisili kalian. nah disini juga kalian harus minta surat pengantar untuk bikin ✅Surat Ket Belum Menikah di KUA. (biaya Rp. 0) 📌biaya bisa beda-beda ya tergantung daerah masing-masing.

  • selanjutnya kalian ke KUA, tunjukin surat dari Kelurahan tadi supaya KUA bisa menerbitkan surat Keterangan Belum Menikah. ⚠️hati-hati pada tahap ini girls, yg menandatangani surat ini harus kepala KUA nya langsung ya, dan harus ada NIP atau Nomer Induk Pegawai sebagai bukti kalau beliau sudah terdaftar menjadi PNS. kenapa ini penting? karena setelah ini kalian harus melegalisasi dokumen kalian di Kementrian Hukum dan Ham, jika pejabat yg menandatangi dokumen kalian tidak terdaftar di website Kemenkumham maka kalian harus kembali lagi ke KUA untuk meminta Spesimen Tanda Tangan dari Pejabat tersebut. form spesimen akan di e-mail oleh Kemenkumham (biaya Rp. 0)
  • untuk ✅Akta Kelahiran, Domisili, dan SKT belum Menikah bisa langsung di legalisasi di kemenkumham dan Kemenlu tapi ✅ Paspor akan di legalisasi langsung di Kedutaan Jerman jadi menunggu dokumen yg lain selesai dari Kemenlu dan Kemenkumham dulu ya biar gak bolak-balik (Puyeng?? baca terus ya 😜)


TUTORIAL MENGURUS DOKUMEN PART 2 🤣 
oke setelah kalian punya semua dokumen di atas saat nya LEGALISASI 


  • jika kalian masi bingung cara upload dokumen nya, kalian bisa download manual book nya di halaman utama website nya ya, trus ikuti semua arahan nya
  • secara garis besar kalian pertama harus upload dokumen yg akan di legalisasi di menu "daftar permohonan" isi semua data dan upload file kalian. tunggu balasan dari Kemenkumham apakah dokumen kalian di Approve atau di Tolak, jika di Approve akan muncul tombol "download voucher" ini adalah biaya yg harus kalian bayar. 
  • download voucher nya, lalu print, setelah itu kalian bisa ke bank BNI atau BJB untuk membayar tagihan, tunjukan voucher nya ya. 
  • tapi jika permohonan di tolak, biasanya Kemenkumham akan memberikan alasan, misal: kalian salah isi kolom data, Kemenkumham belum memiliki spesimen tanda tangan pejabat di dokumen kalian, atau hal lain. kalian harus selesaikan masalah ini dulu lalu upload ulang dokumen tersebut. jika ada hal yg tidak di pahami kalian bisa e-mail kemenkumham di 📧 cs@ahu.go.id
  • setelah kalian selesai kalian bisa langsung ke Kantor Kemenkumham untuk minta sticker Legalisasi. lihat website Kedutaan Jerman ya dokumen apa saja yg harus di bawa ke kantor Kemenkumham, oia jangan lupa print juga voucher dan bukti bayar kalian ya.
TUTORIAL MENGURUS DOKUMEN PART 3 🤣  
legalisasi Kemenkumham Selesaiii saat nya naik level ke tahap legalisasi Kementrian Luar Negri (Kemenlu) 🤣 🤣 🤣 
  • kalian download aplikasi legalisasi Kementrian Luar Negri di playstore "Legalisasi Dokumen" dengan icon logo Kemenlu. kalian buat akun dulu ya. setelah itu baru tahap upload dokumen.
  • oke setelah masuk ke akun kalian, klik "buat permohonan" lalu ikuti step nya sampai selesai ya. setelah selesai jangan lupa klik tombol (!) di pojok kanan atas untuk mengirim dokumen.
  • tunggu sampai kalian mendapat notifikasi di aplikasi dan di e-mail kalian kalau berkas kalian di setujui dan kalian akan di berikan detail pembayaran, mulai dari jumlah yg harus di bayar dan juga rekening nya.
  • setelah mendapat notifikasi ini lebih baik kalian segera ke bank untuk membayar nya supaya dokumen kalian juga lebih cepat di proses nya.
  • setelah membayar, uploap bukti slip pembayaran nya ke aplikasi bagain "upload bukti pembayaran"
  • tunggu sampai kalian dapat notifikasi lagi jika pembayaran kalian valid.
  • jika pembayaran sudah valid, tunggu 2 hari kerja untuk mengambil sticker legalisasi tersebut ke kantor Kemenlu di jakarta ya (ingat 2 hari setelah pembayaran valid ya, karena jika belum 2 hari kalian sudah ke sana percuma kalian akan di tolak dan disuruh kembali hari berikut nya *pengalaman pribadi*😭😭)
  • jangan lupa lihat juga pedoman di website kedutaan jerman ya untuk dokumen apa saja yang harus di siapkan di Kemenlu.




TUTORIAL MENGURUS DOKUMEN PART 4 🤣  
perjuangan kalian masihhhh panjangg, semangatttt hahahaha 🤣 🤣 tahap selanjut nya adalah Legalisasi Kedutaan Jerman. YEAYY FINALLY...
  • tahap ini kalian bisa bernafas lega ya, karena proses nya gak sulit dan gak perlu upload-upload dokumen segala. tanpa janji temu kalian bisa langsung saja ke Kedutaan Jerman. aku sendiri setelah dapat legalisasi dari Kemenlu langsung meluncur hari itu juga ke Kedutaan Besar Jerman di jakarta biar gak buang-buang waktu. (tapi tetap cari tau dulu ya, jadwal buka dan jam nya untuk legalisasi di kedutaan jerman)

  • oke setelah sampai di Kedutaan Jerman, Kalian masuk ke ruangan untuk legalisasi dokumen, kalian harus siapin semua dokumen asli yg akan kalian legalisasi ya, yg rapih jangan berantakan, oia kalian siapkan uang cash ya untuk membayar biaya legalisasi nya. untuk besar nya biaya kalian bisa check harga nya di website nya Kedutaan Jerman, biasanya harga nya menggunakan Euro tp kalian akan membayar dengan Rupiah tergantung Rate hari itu.

  • dokumen yg akan di legalisasi lagi-lagi sesuai kebutuhan kalian ya, kalo aku semua dokumen yg kemarin sudah di legalisasi di kemenkumkan dan kemenlu + fotocopy paspor kalian harus di legalisai di sini juga ya. (btw aku kasih tips untuk bagian ini calon suami ku udh konfirmasi ke standesamt nya bahwa jika ada paspor asli aku, maka mereka tidak butuh legalisasi paspor. OMG angin segar karena aku bisa menghemat biaya untuk tidak melegalisasi paspor sekitar Rp.700k-an, tp dengan konsekuensi aku harus mengirimkan paspor asli ku via expedisi dengan resiko hilang 😭, so ini tetap keputusan kalian ya haha. ⚠️resiko di tanggung sendiri🤣⚠️)

  • biasanya tidak ada nomer antrian, jadi kalian harus aktif bertanya urutan siapa yg akan di layani terlebih dahulu, atau biasanya petugas nya sudah tau urutan siapa yg datang duluan akan di layani duluan. setelah giliran kalian kalian tinggal berikan dokumen asli dan juga bayar biaya nya cash.

  • DONE. selesai sudah legalisasi dokumen dari pihak kalian. step berikut nya kalian harus tanya sama pasangan kalian dokumen apa saja yg harus di kirim ke Jerman dan tanya juga apakah dokumen itu harus di translate di Indonesia atau di Jerman. untuk kasus ku Standesamt dari calon suami ku saat itu meminta dokumen di translate di Jerman dengan penerjemah orang Jerman.
  • pada tahap ini urusan kelengkapan dokumen dari pihak kalian sudah selesai, saat nya giliran sang calon suami kalian disana yg pusing urus dokumen disana hehe. kasih mereka support selalu ya, karena calon suami ku juga dulu meremehkan step legalisasi ini, ternyata pas dia merasakan sendiri pusing juga kann 🤣 🤣
ini contoh dokumenku yg sudah di legalisasi di kemenkumham, kemenlu, dan kedutaan jerman.



TUTORIAL MENGURUS DOKUMEN PART 5 🤣  


  • sebenernya step ini penting gak penting sih, setelah tahap di atas selesai kalian bisa mengirimkan dokumen kalian via expedisi pilihan kalian, aku menggunakan DHL saat itu, untuk dokumen dengan estimasi sampai di Jerman 3-7 hari kerja aku harus bayar sekitar Rp. 750,000 (mehongggg bokkkkk cuma kertas 4 lembar aja 😭😭 mengkanya pastikan semua dokumen sudah lengkap sesuai yg di butuhkan ya, karena meskipun hanya kirim 1 lembar harga kirim nya sama lohh 😭😭
tiriss dompet hamba hahaha 


TOTAL BIAYA 🤣
oke, jadi overall aku urus semua sendiri ya, tanpa calo dan aku juga sambil kerja full time juga jadi emg sangat keteteran dan harus sering-sering cuti kerja, untung bos ku sangat baik dan mengerti asalkan pekerjaan ku selesai tepat waktu. jadi disini juga aku mau kasi tau total biaya yang aku keluarkan untuk mengurus legalisasi dokumen ini semua ya (tidak termasuk ongkos kendaraan bolak-balik, uang foto copy, materai, dan uang salam tempel jika ada) 

  1. Surat-surat dari RT/RW/Kelurahan/KUA Rp. 0,- (karena mereka semua tidak ada pungli Alhamdulilah, tapi karena aku sangat terbantu jadi aku kasih beberapa rupiah untuk salam tempel saja tidak ada paksaan hanya aku yg mau)
  2. Legalisasi Kemenkumham :
    - akta kelahiran Rp. 50,000,-
    - surat keterangan belum menikah Rp. 50,000,-
  3. Legalisasi Kemenlu :
    - akta kelahiran Rp. 25,000,-
    - surat keterangan belum menikah Rp. 25,000,-
  4. Legalisasi kedutaan Besar Jerman :
    - akta kelahiran Rp. 390,000,- (€25)
    - surat keterangan belum menikah Rp. 700,000,- (€45)
    - fc paspor Rp. 0
    (aku memutuskan untuk tidak melegalisasi nya, dan mengirim paspor asli untuk menghemat) 
    (€45)
  5. Kirim dokumen ke Jerman dengan DHL Express Rp. 750,000,-

    jadi total Rp. 1,990,000 (sudah selesai dan terkirim ke Jerman❤️❤️❤️) untuk ongkos aku bolak balik Tangerang-Jakarta dll paling hanya 100k-150k, karena aku naik kereta jadi lebih irit, fotocopy dan scan bisa minta tolong di kantor hehe. nah aku ga tau si harga untuk jasa calo pengurusan legalisasi ini berapa mahal, tp mungkin bisa lebih dari 2Jt ya, dan lebih baik kita urus sendiri supaya kita paham dengan dokumen kita, jika ada apa-apa di Jerman kita sudah paham harus apa
pegellll juga ya bikin tutorial begini haha ini masih TAHAP AWAL lohhhh hahahaha perjuangan kalian masih panjanggggg... tapi sudah pasti perjuangan kalian akan berbuah manis. aku akan lanjutin part 2 setelah wawancara calon suami, karena jujur aku lost track doi urus apa aja disana. soo next blog will be explaining about what your man have to do after receiving your documents. 

thank you ya buat kalian udh mau baca sampe akhir. see youuu...❤️❤️❤️


Komentar